penulis Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Syariah Kajian Utama 14 - Desember - 2004 10:15:56
Sebagaimana yg telah ditetapkan dlm syariat bahwa tdk boleh bagi muslim atau muslimah utk ber-tasyabbuh orang kafir baik dlm perkara ibadah hari raya atau tasyabbuh dlm pakaian yg menjadi ciri khas mereka. Larangan ber-tasyabbuh adl kaidah yg agung dlm syariat Islam -namun ironisnya- saat ini banyak kaum muslimin telah keluar dari kaidah ini –termasuk juga di kalangan orang2 yg berkepentingan terhadap perkara agama dan dakwah. Hal ini disebabkan krn kejahilan mereka terhadap agama krn mereka mengikuti hawa nafsu atau mereka hanyut dgn model-model masa kini serta taklid kepada bangsa Eropa yg kafir. Sehingga keadaan ini termasuk menjadi penyebab kaum muslimin memiliki kedudukan yg rendah dan lemah serta berkuasa orang asing terhadap mereka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguh Allah tdk merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yg ada pada diri mereka sendiri.”
Duhai seandai kaum muslimin mengetahui. Hendak diketahui dalil–dalil atas benar kaidah penting ini banyak terdapat dlm Al-Kitab dan As-Sunnah. Jika dalil-dalil dlm Al-Qur’an bersifat umum mk As-Sunnah menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat tersebut. Di antara dalil dari ayat Al-Qur’an adl firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَقَدْ ءَاتَيْنَا بَنِي إِسْرَائِيلَ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ. وَءَاتَيْنَاهُمْ بَيِّنَاتٍ مِنَ اْلأَمْرِ فَمَا اخْتَلَفُوا إِلاَّ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ إِنَّ رَبَّكَ يَقْضِي بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيْعَةٍ مِنَ اْلأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوآءَ الَّذِيْنَ لاَ يَعْلَمُوْنَ
“Dan sesungguh telah kami berikan kepada Bani Israil Al-Kitab kekuasaan dan kenabian. Dan kami berikan kepada mereka rizki-rizki yg baik dan kami lebihkan mereka atas bangsa-bangsa . Dan kami berikan kepada mereka keterangan-keterangan yg nyata tentang urusan mk mereka tdk berselisih melainkan sesudah datang kepada mereka pengetahuan krn kedengkian yg ada di antara mereka. Sesungguh Tuhanmu akan memutuskan antara mereka pada hari kiamat terhadap apa yg mereka selalu berselisih kepadanya. Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat dari urusan itu mk ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang2 yg tdk mengetahui.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang ayat ini dlm kitab Iqtidha hal. 8: “Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhabarkan bahwa Dia memberikan ni’mat kepada Bani Israil dgn ni’mat dien dan dunia. Bani Israil berselisih setelah datang ilmu akibat kedengkian sebagian mereka terhadap sebagian yg lain. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas syariat dari urusan agama itu dan Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk mengikuti syariat tersebut. Serta Allah Subhanahu wa Ta’ala larang beliau utk mengikuti hawa nafsu orang2 yg tdk mengetahui.
Masuk dlm pengertian adl semua orang yg menyelisihi syariat Rasul. Yang dimaksud dgn ahwa-ahum adl segala sesuatu yg menjadikan mereka cenderung kepada nafsu dan segala macam kebiasaan mereka yg nampak berupa jalan hidup mereka yg merupakan konsekuensi dari agama mereka yg batil. Mereka cenderung kepada itu semua.
Mencocoki mereka dlm hal ini berarti mengikuti hawa nafsu mereka. Karena inilah orang2 kafir sangat bergembira dgn perbuatan tasyabbuh yg dilakukan kaum muslimin dlm sebagian perkara mereka. Bahkan orang2 kafir pun suka utk mengeluarkan dana besar utk mendapatkan hasil ini. Seandai perbuatan tersebut tdk dianggap mengikuti hawa nafsu mereka mk tdk diragukan lagi bahwa menyelisihi mereka dlm hal ini justru lbh mencegah terhadap perbuatan mengikuti hawa nafsu mereka dan lbh membantu utk mendapatkan ridha Allah ketika meninggalkan perbuatan tasyabbuh ini. Dan bahwa perbuatan meniru orang kafir dlm hal itu mungkin menjadi jalan utk meniru mereka dlm perkara yg lain. Sesungguh barangsiapa yg menggembala di sekitar daerah larangan mk dikhawatirkan dia akan terjatuh ke dalamnya. mk apapun dari dua keadaan itu niscaya akan terwujud tasyabbuh itu secara umum walaupun keadaan yg pertama lbh jelas terlihat.”
Dalam bab ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ ءَاتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمِنَ اْلأَحْزَابِ مَنْ يُنْكِرُ بَعْضَهُ قُلْ إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللهَ وَلاَ أُشْرِكَ بِهِ إِلَيْهِ أَدْعُو وَإِلَيْهِ مَآبِ وَكَذَلِكَ أَنْزَلْنَاهُ حُكْمًا عَرَبِيًّا وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوآءَهُمْ بَعْدَ مَا جآءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلاَ وَاقٍ
“orang2 yg kami berikan kitab kepada mereka bergembira dgn kitab yg diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan yg bersekutu ada yg mengingkari sebagiannya. Katakanlah: ‘Sesungguh aku hanya diperintah utk menyembah Allah dan tdk mempersekutukan sesuatupun dgn Dia’. Dan demikianlah Kami telah menurunkan Al Qur’an itu sebagai peraturan dlm bahasa Arab. Dan seandai kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu mk sekali-kali tdk ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap Allah.”
Kata ganti ‘mereka’ dlm kata hawa ‘nafsu mereka’ kembali –wallahu a’lam– kepada yg disebutkan sebelum yaitu al-ahzab yaitu orang2 yg mengingkari sebagian Al-Kitab. Termasuk dlm pengertian ini adl tiap orang yg mengingkari sesuatu dari Al Qur’an baik Yahudi atau Nashrani atau selain keduanya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَمَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ..
“Dan seandai kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu..”
Mengikuti kaum kafir dlm perkara yg dikhususkan bagi agama mereka atau mengikuti agama mereka termasuk mengikuti hawa nafsu mereka. Bahkan bisa jadi akan menyebabkan mengikuti hawa nafsu mereka dlm perkara lain selain perkara agama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلاَ يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ اْلأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Belumkah datang waktu bagi orang2 yg beriman utk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yg telah turun kepada mereka. Dan janganlah mereka seperti orang2 sebelum telah diturunkan kitab kepada kemudian berlalulah masa yg panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan mereka adl orang2 yg fasik.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dlm Iqtidha hal. 43 tentang ayat ini: “Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ‘janganlah mereka menjadi’ adl larangan mutlak utk menyerupai orang kafir dan dlm ayat ini secara khusus juga terdapat larangan utk menyerupai keras hati mereka. Sedangkan keras hati adl buah dari maksiat.”
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang tafsir ayat ini : “Karena inilah Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kaum mukminin menyerupai orang kafir dlm satu perkara baik dlm perkara-perkara pokok ataupun cabang.”
Di antara larangan tasyabbuh adl firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang2 yg beriman janganlah kamu katakan ‘ra’ina’ akan tetapi katakan ‘undzurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang2 kafir terdapat siksa yg pedih.”
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini : “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang hamba-hamba-Nya yg mukmin utk meniru orang kafir dlm ucapan dan perbuatan mereka. Hal itu krn sesungguh orang Yahudi dahulu menggunakan kata-kata yg mengandung tauriyah krn mereka bermaksud utk melecehkan. Semoga Allah melaknati mereka. mk jika mereka ingin mengatakan ‘dengarkan kami’ mereka justru mengatakan ra’ina2. Mereka maksudkan makna ru’unah dgn makna dungu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
مِنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَيَقُولُونَ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ وَرَاعِنَا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ وَطَعْنًا فِي الدِّينِ وَلَوْ أَنَّهُمْ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاسْمَعْ وَانْظُرْنَا لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَقْوَمَ وَلَكِنْ لَعَنَهُمُ اللهُ بِكُفْرِهِمْ فَلاَ يُؤْمِنُونَ إِلاَّ قَلِيلاً
“Yaitu orang2 Yahudi mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya. Mereka berkata: ‘Kami mendengar namun kami tdk menurutinya’. Dan pula: ‘dengarlah’ sedangkan kamu sebenar tdk mendengar apa-apa. Dan rai’na dgn memutar-mutar lidah dan mencela agama. Sekira mereka mengatakan: ‘Kami mendengar dan patuh dan dengarlah dan perhatikan kami’ tentulah itu lbh baik dan lbh tepat. Akan tetapi Allah mengutuk mereka krn kekafiran mereka. Mereka tdk beriman kecuali iman yg sangat tipis.”
Demikian pula terdapat hadits-hadits yg memuat berita tentang Yahudi bahwa jika memberi salam mereka mengatakan As-samu ‘alaikum padahal As-samu berarti Al-Maut. Karena itulah kita diperintahkan utk membalas mereka dgn perkataan ‘alaikum.1. Doa kita ini dikabulkan atas mereka dan doa mereka atas kita tdk dikabulkan.
Maksud bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kaum mukminin utk menyerupai orang kafir dlm perkataan dan perbuatan.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata tentang ayat ini dlm hal. 22 yg ringkasnya: “Qatadah dan selain berkata: Yahudi mengatakan perkataan ini kepada Nabi sebagai istihza . mk Allah melarang kaum mukminin utk mengucapkan perkataan seperti mereka.”
Beliau rahimahullah juga mengatakan: “Yahudi mengatakan kepada Nabi ra’ina sam’aka. Mereka mengolok-olok dgn ucapan ini krn di kalangan Yahudi perkataan ini adl sebuah kejelekan. Ini menjelaskan bahwa kata-kata ini dilarang bagi kaum muslimin utk mengucapkan krn orang Yahudi mengucapkan walaupun orang Yahudi bermaksud jelek dan kaum muslimin tdk bermaksud jelek. Karena dlm hal itu terdapat kesamaan terhadap orang kafir dan memberi jalan bagi mereka utk mencapai tujuan mereka.”
Dalam bab ini terdapat beberapa ayat lain namun apa yg kami sebutkan telah mencukupi. Barangsiapa yg ingin mengetahui ayat-ayat itu silakan melihat kitab Iqtidha.
Dari ayat-ayat sebelum telah jelas bahwa meninggalkan jalan hidup orang kafir dan tdk meniru mereka dlm perbuatan ucapan dan hawa nafsu mereka merupakan maksud dan tujuan syariat ini. Maksud dan tujuan syariat itu terdapat di dlm Al-Qur’an Al-Karim dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan hal itu ssrta merinci utk umat ini. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hal itu juga dlm banyak perkara dari cabang syariat. Sehingga Yahudi yg tinggal di Madinah sangat mengetahui hal ini bahkan mereka merasa bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menyelisihi mereka dlm segala urusan yg menjadi ciri khas mereka. Seperti yg disebutkan dlm sebuah hadits yg diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:
إِنَّ الْيَهُوْدَ كَانُوا إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُواهَا، وَلَمْ يُجَامِعُواهَا فِي الْبُيُوْتِ،فَسَأَلَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى إِلَى آخِيْرِ اْلآيَةِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ، فَبَلَغَ ذَلِكَ الْيَهُوْدَ، فَقَالُوا مَا يُرِيْدُ هَذَا الرَّجُوْلُ أَنْ يَدَعَ مِنْ أَمْرِنَا شَيْئًا إِلاَّ خَالَفَنَافِيْهِ، فَجَاءَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ، وَعَبَّادُ بْنُ بِشْرٍ،فَقَالاَ: يَارَسُوْلَ اللهِ! إِنَّ الْيَهُوْدَ تَقُوْلُ كَذَاوَكَذَا، أَفَلاَ نُجَامِعُهُنَّ؟ فَتَغَيَّرَ وَجَهُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنْ قَدْ وَجَدَ عَلَيْهِمَا، فَخَرَجَا، فَاسْتَقْبَلَهُمَا هَدِيَّةً مِنْ لَبَنٍ إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، فَأَرْسَلَ فِيْ آثَرِهِمَا، فَسَقَاهٌمَا، فَعَرَفَا أَنْ لَمْ يَجِدْ عَلَيْهِمَا
“Sesungguh pada Kaum Yahudi jika ada seorang wanita di antara mereka mengalami haidh mereka tdk bersedia makan bersama wanita tersebut dan tdk berkumpul dgn wanita itu dlm rumah. mk para shahabat berta kepada Nabi tentang hal ini mk turunlah ayat Allah: “Mereka berta kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adl kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menjawab pertanyaan para shahabat: “Berbuatlah segala sesuatu kecuali nikah .”
Kejadian ini sampai kepada orang2 Yahudi merekapun berkata: “Laki-laki ini tdk membiarkan satu perkara pun dari perkara kita kecuali dia menyelisihi kita dlm hal itu.”
Kemudian datanglah Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiallahu ‘anhuma dan kedua bertanya: “Ya Rasulullah sesungguh Yahudi berkata begini dan begitu. Tidakkah kita berjima’ saja dgn para wanita ?” Berubahlah wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga kami menyangka beliau marah kepada kedua shahabat itu sampai kedua keluar . Kemudian kedua shahabat itu menerima hadiah berupa susu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau menyusulkan hadiah tersebut kepada keduanya. Lantas Nabi memberi mereka berdua minum mk mereka berdua mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata tdk marah kepada keduanya.3
Adapun dari As-Sunnah mk nash-nash tentang larangan tasyabbuh jumlah banyak yg sangat baik utk menguatkan kaidah yg lalu. Nash-nash dlm As-Sunnah ini tdk terbatas dlm satu bab saja dari sekian macam bab dlm syariat yg suci misal shalat. Namun nash-nash ini juga mencakup juga hal selain berupa perkara-perkara ibadah adab kemasyarakatan dan adat. ini adl penjelas yg merinci keterangan global yg terdapat dlm ayat-ayat Al-Qur’an yg telah lalu dan ayat yg semisal sebagaimana telah diisyaratkan.
1 Untuk memutlakkan jawaban seperti ini masih perlu kajian lbh lanjut. Silakan lihat apa yg saya sebutkan dlm Ash-Shahihah 2/324-330.
2 Adapun makna ra’ina adl orang yg jahat di antara kami.
3 Dikeluarkan Al-Imam Muslim dan Abu ‘Awanah dlm kitab Shahih keduanya. Al-Imam At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Dan hadits ini juga diriwayatkan oleh selain mereka yg kami sebutkan dan kami telah menjelaskan dlm Shahih Sunan Abi Dawud .
Syaikhul Islam dlm Iqtidha berkata: “Hadits ini menunjukkan banyak hal yg Allah syariatkan bagi Nabi-Nya utk menyelisihi kaum Yahudi bahkan dlm tiap perkara secara umum hingga kaum Yahudi mengatakan: ‘Laki-laki ini tdk menginginkan utk membiarkan satu perkarapun dari perkara kita kecuali dia menyelisihi kita dlm perkara itu’.
Adapun hukum menyelisihi -sebagaimana yg akan dijelaskan- terkadang terjadi pada hukum asal dan terkadang dlm sifat hukumnya. Menjauhi wanita yg haidh tdk diselisihi kaum muslimin pada asal hukumnya. Namun kaum muslimin menyelisihi dlm sifat dari sisi bahwa Allah mensyariatkan mendekati wanita haidh selain dari tempat haidh . mk ketika sebagian shahabat melampaui batas dlm menyelisihi sampai meninggalkan apa yg Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan berubahlah wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bab ini termasuk dlm perkara thaharah di mana kaum Yahudi mempunyai belenggu yg besar di dalamnya. Adapun kaum Nashrani telah membuat bid’ah dgn meninggalkan hukum thaharah ini seluruh sehingga mereka tdk menganggap najis sesuatu pun tanpa syariat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepada umat yg pertengahan ini dgn apa yg Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan bagi umat ini berupa hukum yg pertengahan dlm hal ini meskipun apa yg dulu ada pada orang Yahudi juga disyariatkan . mk menjauhi hal yg tdk disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala utk menjauhi berarti mendekati Yahudi dan mengerjakan hal yg disyariatkan Allah utk menjauhi adl mendekati Nashara. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adl petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
HADITS TENTANG MENYELISIHI KUFFAR
عَنْ أَبِيْ عُمَيْرٍ ابْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمُوْمَةٍ لَهُ مِنَ اْلأَنْصَارِ قَالَ: اهْتَمَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلصَّلاَةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا فَقِيْلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُوْرِ الصَّلاَةِ فَإِذَا رَأَوْهَا أَذَّنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ، قَالَ: فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ، يَعْنِى الشَّبُوْرَ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ، وَقَالَ: هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُوْدِ، قَالَ: فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوْسُ، فَقَالَ: هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى، فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللهِ بْنِ زَيْدٍ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ، وَهُوَ مٌهْتَمٌّ لِِهَمِّ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأٌرِيَ اْلأَذَانَ فِيْ مَنَامِهِ
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari paman-paman dari kalangan Anshar berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memikirkan tentang shalat yaitu bagaimana cara mengumpulkan manusia utk shalat. mk dikatakan kepada beliau: “Kibarkan bendera saat tiba waktu shalat. Jika kaum muslimin melihat mk sebagian menyeru kepada yg lain.” Namun beliau tdk menyukai hal itu. Kemudian Abu ‘Umair berkata: Lantas disebutkan kepada beliau tentang Al-Qun’u yaitu terompet dan beliau tetap tdk menyukai dan bersabda: “Terompet itu dari Yahudi.” Abu ‘Umair berkata: Disebutkan kepada beliau tentang lonceng. mk beliau bersabda: “Lonceng itu dari Nashara.” mk pulanglah Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi dan dia adl orang yg perhatian terhadap apa yg dipikirkan Nabi mk dia diperlihatkan adzan dlm tidurnya.”
عَنْ جُنْدُبٍ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِي قَالَ: سَمِعْتٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوْتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُوْلُ: … أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيآئِهِمْ وَالصَّالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
Dari Jundub yaitu Ibnu Abdillah Al-Bajali berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum wafat beliau beliau mengatakan: …. Ketahuilah bahwa sesungguh orang2 sebelum kalian menjadikan kubur nabi-nabi dan orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Perhatikanlah janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid sesungguh aku melarang kalian dari perbuatan seperti itu.”
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَالِفُوا الْيَهُوْدَ، فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّوْنَ فِيْ نِعَالِهِمْ، وَلاَ فِيْ خِفَافِهِمْ
Dari Syaddad bin Aus berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Selisihilah Yahudi. Karena mereka tdk shalat di atas sandal dan tdk dlm khuf mereka.”
Sumber: www.asysyariah.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar